Aplikasi Paket Dokumen Layanan Kawin Tercatat (PeDeKaTe)





Tahukan Anda Sistem PeDeKaTe?
Terpujilah nama Tuhan, pada hari Selasa, 19 April 2022, Pkl. 13.00 WIB Acara Penandatanganan dan Launching Aplikasi Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe) antara sembilan Gereja di DKI Jakarta, ada empat jemaat dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), dengan Suku Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta yang di saksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Rasyied Baswedan, Ph.D. dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Bapak Prof. Dr. Zudan Arief Fakrulloh, S.H., M.H. di Balai Kota, Gambir, Jakarta. Turut juga hadir dalam acara ini Wakil Gubernur, Ketua Komis II DPRD, Kadiskominfotik, Kabid Dukcapil DKI Jakarta, Ibu Witri Yenny.
Dari sembilan Gereja yang telah menerapkan Aplikasi PeDeKaTe oleh Dukcapil Wilayah DKI Jakarta, yaitu ada empat dari GMAHK diwakili oleh gembala GMAHK Cengkareng, Mt. Moriah, Taman Palem, Wijaya Kusuma, dan lima dari Gereja HKBP, GBKP, dan GBI.
Melalui Aplikasi PeDeKaTe, maka anggota jemaat yang memiliki KTP DKI Jakarta, yang akan menikah dapat dilayani oleh empat Gembala/Sekretaris Jemaat GMAHK yang disebutkan di atas. Calon Pengantin yang akan menikah di GMAHK di atas cukup menyerahkan copy KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah Gereja, lalu dokumen-dokumen itu akan diinput ke program PeDeKaTe oleh Gembala/Sekretaris Jemaat, maka dalam waktu 10 hari kerja , pengantin baru menikah itu akan mendapatkan dokumen “perubahan status baru”: KTP, KK, Akta Perkawinan yang baru dari Dinas Dukcapil yang bisa diambil di Kantor Kelurahan sesuai KTPnya.
Semoga umat-umat Tuhan yang memiliki KTP DKI Jakarta semakin dipermudah dengan pelayanan terbaru dari pemerintah ini.
Salam Pelayanan dan Doa,
Pdt. Haldeman Tampubolon, Gembala GMAHK Mount Moriah